Logika Hukum Ekonomi Syariah: Penerapan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah dalam Akad-Akad Ekonomi Kontemporer

Deskripsi

Logika Hukum Ekonomi Syariah: Penerapan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah dalam Akad-Akad Ekonomi Kontemporer

Penulis
Dr. Irpan Helmi, S.Th.I., M.Sy.

ISBN: onprogres

Editor & Layout
Ahmad Jamaludin, S.Ag.
Prof. Dr. Cecep Wahyu Hoerudin, M.Pd.

Desain Cover
Yusuf Moch Iqbal

Penerbit:
Sintesa Mandiri Karya
Jl Agos blok AG, Permata Biru, Cinunuk,
Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Jawa Barat 40624
Telp/WA: 081573311376
E-Mail: sintesapublishing@gmail.com
Website: www.sintesamandirikarya.com

Anggota IKAPI

Cetakan Pertama, September 2026
x, 282 Halaman; 17 X 25 cm

Sinopsis:
Apa yang menghubungkan kaidah الأجر والضمان لا يجتمعان yang dirumuskan ulama berabad-abad silam dengan perdebatan hari ini tentang halal-haramnya cryptocurrency, kewajaran denda paylater, atau keabsahan tokenisasi sukuk wakaf? Buku ini menjawabnya dengan tesis sederhana namun jarang ditempuh secara konsisten: kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyah bukan hafalan normatif yang berhenti di ruang kelas, melainkan kerangka berpikir hidup yang terus relevan dipertemukan dengan akad ekonomi apa pun, sepanjang zaman.
Logika Hukum Ekonomi Syariah: Penerapan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah dalam Akad-Akad Ekonomi Kontemporer menyusun ulang cara kaidah fikih dipelajari dan diterapkan. Alih-alih menyajikan kaidah dan akad sebagai dua daftar yang terpisah, buku ini menelusuri bagaimana satu kaidah yang sama — misalnya al-‘uqudu bi al-maqashid la bi al-alfazh, bahwa setiap akad dinilai dari substansi dan tujuannya, bukan sekadar redaksi lafalnya — bekerja secara konsisten pada murabahah bil wakalah, musyarakah mutanaqishah untuk rumah subsidi, reksa dana syariah, hingga skema P2P lending dan tokenisasi sukuk wakaf yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah membangun fondasi ushul fiqh dan kaidah fiqhiyah secara runtut, buku ini menghabiskan porsi terbesarnya menerapkan kerangka tersebut pada empat gelombang akad kontemporer: akad-akad pertukaran (murabahah, salam, istishna’, ijarah), akad-akad kerja sama dan investasi (mudharabah, musyarakah, sukuk, reksa dana), akad-akad penjaminan dan sosial (kafalah, rahn, takaful, wakaf, zakat produktif), hingga akad-akad ekonomi digital dan fintech syariah (P2P lending, crowdfunding, cryptocurrency, paylater, multi-akad platform digital) — setiap satu ditautkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bernomor dan studi akademik terverifikasi, lengkap dengan isu-isu kontemporer yang masih diperdebatkan.
Buku ini kemudian menutup dengan merumuskan metodologi berpikir kaidah secara eksplisit — kerangka analisis lima langkah, hierarki penggunaan kaidah, penyelesaian konflik antarkaidah, hingga peran talfiq lintas mazhab — sebelum mengujinya langsung pada enam latihan analisis kasus yang merangkum persoalan nyata dalam industri keuangan syariah Indonesia, dari jaminan asuransi konvensional pada pembiayaan murabahah hingga tokenisasi sukuk wakaf produktif.
Kaidah bukan untuk dihafal — kaidah untuk dipikirkan, dan terus dipikirkan ulang.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Logika Hukum Ekonomi Syariah: Penerapan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah dalam Akad-Akad Ekonomi Kontemporer”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *